Pada Tahun 2001, Pemerintah Daerah Kota Cimahi resmi menjadi kota otonom pada tanggal 29 Juni 2001, setelah sebelumnya berstatus kota administratif di bawah Kabupaten Bandung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1975. Pemerintah Daerah Kota Cimahi berdiri berdasarkan Undang - Undang No. 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Cimahi.
Pada Tahun 2011, Pada awal berdirinya Kota Cimahi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi merupakan perubahan dari Dinas Tata Kota sampai dengan tahun 2011 yang kemudian berubah menjadi Dinas Pekerjaan Umum sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2008 mengenai dinas daerah.
Pada Tahun 2016, sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2016 Nomor 207) hingga akhirnya berubah nomenklatur menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi sampai dengan saat ini dengan Perda Kota Cimahi No. 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Kota Cimahi No. 6 Tahun 2016.



