Tugas Pokok & Fungsi

Bagikan Profil
  • img
  • img
  • img
Tugas Pokok & Fungsi

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi memiliki tujuan dan sasaran yang strategis dalam mengelola pembangunan  infrastruktur dan penataan ruang wilayah suatu daerah. Berikut adalah gambaran umum tujuan dan sasaran DPUPR Kota Cimahi:

TUJUAN

  1. Meningkatnya Kenyamanan Pengguna Jalan Kota

    • Bertujuan menciptakan infrastruktur jalan yang aman, mulus, dan tertata agar masyarakat dapat berkendara dan berjalan kaki dengan nyaman.

    • Termasuk perbaikan jalan rusak, peningkatan trotoar, rambu lalu lintas, serta penerangan jalan umum.

  2. Meningkatnya Ketersediaan dan Kualitas Infrastruktur Bangunan

    • Fokus pada pembangunan dan pemeliharaan gedung serta fasilitas publik yang memadai dan berkualitas.

    • Misalnya: pembangunan kantor pemerintahan, fasilitas pelayanan masyarakat (seperti Puskesmas, sekolah), dan bangunan pendukung lainnya.

  3. Meningkatnya Kesesuaian Pembangunan dengan Rencana Tata Ruang

    • Menjamin bahwa setiap pembangunan dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

    • Menghindari pembangunan liar atau yang tidak sesuai zonasi, serta mengoptimalkan pemanfaatan lahan kota.

SASARAN

  1. Meningkatnya Kemantapan Jalan Kota

    • Menargetkan peningkatan kondisi fisik jalan (kemantapan struktural dan fungsional).

    • Contoh: jalan tidak berlubang, saluran drainase berfungsi, dan tidak terjadi genangan air.

  2. Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Gedung Pemerintahan Kota

    • Berarti memperbanyak jumlah serta meningkatkan standar mutu gedung pemerintah, baik dari sisi teknis (struktur, material) maupun kenyamanan (ventilasi, pencahayaan, dll).

    • Misalnya pembangunan gedung baru, renovasi gedung lama, atau pengadaan fasilitas penunjang.

  3. Meningkatnya Kepatuhan Terhadap Rencana Tata Ruang

    • Mendorong pelaku pembangunan (baik pemerintah maupun swasta) agar mengikuti peraturan tata ruang yang berlaku.

    • Meningkatkan pengawasan, sosialisasi, dan penegakan aturan tata ruang agar pembangunan berjalan tertib dan terkontrol.

 

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Sekretariat serta tiga bidang teknis utama, yaitu Bidang Tata Ruang, Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi, dan Bidang Bina Marga. Masing-masing unsur ini memiliki tugas dan fungsinya sendiri yang saling mendukung dalam menjalankan pelayanan publik di sektor pekerjaan umum dan penataan ruang.

Sekretariat

 

Tugas

Sekretariat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Cimahi memiliki tugas utama untuk membantu Kepala Dinas dalam memimpin, merumuskan, membina, mengendalikan, serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas di lingkungan dinas. Ruang lingkup tanggung jawab ini meliputi pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian, pelayanan kesekretariatan, pengoordinasian penyusunan program, serta pengelolaan keuangan dinas secara menyeluruh.

Fungsi 

Dalam menjalankan tugas pokoknya, Sekretariat memiliki sejumlah fungsi sebagai berikut:

  • Merumuskan dan mengoordinasikan perencanaan program dan anggaran, termasuk pelaksanaan monitoring serta evaluasi kinerja program dan pelaporan dinas;

  • Mengelola administrasi kepegawaian serta pembinaan jabatan fungsional, termasuk evaluasi terhadap kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DPUPR;

  • Merencanakan, mengelola, dan melaporkan penatausahaan keuangan dinas secara transparan dan akuntabel;

  • Melaksanakan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan dinas;

  • Menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) guna menjamin akuntabilitas dan pengawasan internal yang efektif;

  • Melaksanakan fungsi dukungan administratif yang mencakup ketatausahaan, rumah tangga kantor, perlengkapan, pengelolaan aset, pengelolaan arsip dan dokumentasi, serta hubungan masyarakat;

  • Melaksanakan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawab Sekretariat.

Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut, Sekretariat berperan penting dalam mendukung kelancaran operasional seluruh unit kerja di lingkungan DPUPR serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Bidang Tata Ruang

Tugas Pokok

Bidang Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyiapan, dan perumusan, serta pelaksanaan pengaturan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pembinaan di bidang penataan ruang. Seluruh pelaksanaan tugas ini dilakukan sesuai dengan kewenangan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Dalam rangka menjalankan tugas pokoknya, Bidang Tata Ruang memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:

  • Menyusun dan menyiapkan bahan perumusan serta pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan tata ruang;

  • Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;

  • Menyiapkan bahan perumusan serta pelaksanaan pembinaan terhadap kegiatan penataan ruang;

  • Menyiapkan bahan koordinasi dan fasilitasi kerja sama penataan ruang antar instansi maupun dengan pemangku kepentingan terkait;

  • Melaksanakan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan, sesuai dengan bidang tugas dan tanggung jawab yang telah ditentukan.

Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Bidang Tata Ruang berperan strategis dalam mewujudkan tata ruang wilayah Kota Cimahi yang tertib, terpadu, dan berkelanjutan, guna mendukung pembangunan daerah yang seimbang dan berwawasan lingkungan.

Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi

Tugas Pokok

Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi memiliki tugas utama untuk melaksanakan penyelenggaraan bangunan gedung serta menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi. Seluruh kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menjamin kualitas, keamanan, dan ketertiban dalam pembangunan fisik di wilayah Kota Cimahi.

Fungsi

Dalam pelaksanaan tugasnya, Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi memiliki sejumlah fungsi, yaitu:

  • Menyelenggarakan pembangunan dan pengawasan bangunan gedung di wilayah daerah kota;

  • Mengembangkan dan meningkatkan kompetensi tenaga kerja terampil di bidang konstruksi;

  • Menyelenggarakan sistem informasi jasa konstruksi untuk mendukung perencanaan dan pengawasan yang efektif;

  • Melaksanakan kebijakan pembinaan dan penyebarluasan informasi terkait peraturan perundang-undangan, serta menyelenggarakan pelatihan, bimbingan teknis, dan penyuluhan kepada pelaku jasa konstruksi;

  • Melakukan pengembangan dan peningkatan kapasitas kelembagaan badan usaha jasa konstruksi;

  • Melaksanakan pengawasan terhadap ketertiban usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi di wilayah Kota Cimahi;

  • Memberikan pembinaan dan rekomendasi teknis terkait penerbitan izin usaha jasa konstruksi nasional (baik skala kecil maupun menengah) di wilayah kota/kabupaten;

  • Menyelenggarakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung untuk mendukung transparansi dan efisiensi administrasi bangunan;

  • Melaksanakan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan kewenangan bidangnya.

Dengan menjalankan tugas dan fungsi tersebut, Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi berperan penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur kota yang aman, tertib, dan berkelanjutan, serta mendorong profesionalisme pelaku jasa konstruksi di Kota Cimahi.

Bidang Bina Marga

Tugas

Bidang Bina Marga memiliki tugas untuk melaksanakan penyusunan perencanaan, pemrograman, pelaksanaan pembangunan serta preservasi jalan dan jembatan. Selain itu, bidang ini juga bertanggung jawab terhadap pengamanan pemanfaatan bagian-bagian jalan, pengendalian mutu, dan pengawasan terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan infrastruktur jalan.

Fungsi

Dalam menjalankan tugasnya, Bidang Bina Marga melaksanakan berbagai fungsi strategis, antara lain:

  • Melaksanakan koordinasi pemrograman dan perencanaan teknis jalan, termasuk konektivitas sistem jaringan jalan dengan sistem moda transportasi lainnya bersama instansi terkait;

  • Menyelenggarakan perencanaan teknis jalan, jembatan, peralatan, serta kegiatan pengujian;

  • Melaksanakan pembangunan dan preservasi (pemeliharaan) jalan dan jembatan guna menjamin kondisi fungsional dan keamanan infrastruktur;

  • Menyelenggarakan evaluasi dan kegiatan audit keselamatan jalan, penilaian laik fungsi, serta penyusunan dan pemeliharaan dokumen leger jalan dan jembatan;

  • Melaksanakan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Melalui tugas dan fungsi tersebut, Bidang Bina Marga berperan penting dalam menciptakan infrastruktur jalan dan jembatan yang andal, aman, serta mendukung mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.